Penegakan Peraturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumahsakit (K3RS) dan Peran Dinas Kesehatan
Peraturan Kesehatan Kerja
UU Kesehatan Nomor 23 tahun 1992 pasal
23 tentang kesehatan kerja menyatakan bahwa setiap tenaga kerja berhak
mendapatkan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan. Peraturan
Menteri Tenaga Kerja No.05/Men. 1996 juga mengatur bahwa setiap
perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 100 orang atau lebih dan atau
yang mengandung potensi bahaya wajib menerapkan sistem manajemen K3 (Bab
III Pasal 3).
Rumahsakit tidak terlepas dari
peraturan-peraturan ini karena teknologi dan sarana kesehatan, kondisi
fisik rumahsakit dapat membahayakan pasien, keluarga, serta pekerja.
Jika tidak dikelola, rumahsakit tidak terhindar dari kebakaran, bencana,
atau dampak buruk pada kesehatan.
Ringkasan studi tentang penerapan K3RS
di Sumatera Barat di bawah ini bisa dijadikan kasus bagaimana lemahnya
komitmen rumahsakit dalam hal ini.
K3RS di Indonesia telah memiliki 22
peraturan. Di antara seluruh peraturan itu, paling banyak adalah
peraturan menteri (9 buah) dan belum ada sama sekali peraturan daerah.
Dinas Kesehatan Propinsi Sumatera Barat sendiri tidak memiliki semua
dokumen peraturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah. Dinas
kesehatan bahkan tidak
memiliki satu staf yang mengurusi bidang ini.
Tidak ada tim khusus K3RS. Penjabaran dari regulasi tersebut oleh
pemerintah daerah dalam bentuk peraturan daerah belum ada sama sekali.
Padahal m engacu pada PP no. 25 tahun 2000 tentang kewenangan
pemerintah dan propinsi sebagai otonom maka pemerintah daerah mempunyai
legalitas dalam mengatur regulasi K3RS.
Kenyataan ini barang kali bisa
mencerminkan keadaan sebelum desentralisasi. Daerah melaksanakan apa
yang menjadi keputusan pusat dan barang kali karena keputusan pusat itu
pula, regulasi K3RS ini lemah.
Jika Kesehatan dan Keselamatan Kerja sebagai Pilihan Rasional Rumahsakit
Penelitian Bambang mengukur sembilan
aspek yang bisa dijadikan tolok ukur bahwa rumahsakit itu memberikan
komitmen pelaksanaan K3RS. Seluruh rumahsakit menyediakan sejumlah dana
untuk keperluan K3RS. Seperti terlihat dalam tabel di bawah ini, 6 dari 7
rumahsakit belum memiliki sistem keamanan dan tenaga khusus bidang
K3RS. Lima rumahsakit belum memiliki sarana IPAL dan sistem pengawasan
yang memadai. Selain itu, observasi di lapangan, rumahsakit-rumahsakit
ini tidak memiliki sistem pelaporan tentang kecelakaan maupun penyakit
akibat kerja.
Tabel 1. Komitmen rumahsakit dengan kebijakan Regulasi K3RS
No
|
Jenis komitmen yang ditunjukkan
|
RS1
|
RS2
|
RS3
|
RS4
|
RS5
|
RS6
|
RS7
|
Jumlah
|
%
|
1
|
Dana
|
P
|
P
|
P
|
P
|
P
|
P
|
P
|
7
|
100.0
|
2
|
Kebijakan
|
P
|
P
|
P
|
.
|
.
|
.
|
.
|
3
|
42.9
|
3
|
Pengawasan
|
P
|
P
|
.
|
.
|
.
|
.
|
.
|
2
|
28.6
|
4
|
Penghargaan dan Sanksi
|
P
|
.
|
.
|
.
|
.
|
.
|
.
|
1
|
14.3
|
5
|
Organisasi
|
P
|
P
|
P
|
.
|
P
|
.
|
.
|
4
|
57.1
|
6
|
Ketenagaan
|
P
|
.
|
.
|
.
|
.
|
.
|
.
|
1
|
14.3
|
7
|
Pengadaan APD
|
P
|
P
|
P
|
P
|
P
|
P
|
P
|
7
|
100.0
|
8
|
Pengadan IPAL
|
P
|
P
|
.
|
.
|
.
|
.
|
.
|
2
|
28.6
|
9
|
Membangun sistim keamanan
|
P
|
.
|
.
|
.
|
.
|
.
|
.
|
1
|
14.3
|
.
|
JUMLAH
|
9
|
6
|
4
|
2
|
3
|
2
|
2
|
.
|
.
|
.
|
PERSENTASE (%)
|
100
|
67
|
44
|
22
|
33
|
22
|
22
|
44,4
|
.
|
Tabel 2. Tahun Penerbitan, Isi Regulasi dan Bentuk Regulasi K3RS
TAHUN
|
REGULASI
|
Jenis
|
1970
|
Keselamatan Kerja
|
Undang-undang
|
1975
|
Keselamatan kerja terhadap radiasi
|
Peraturan Pemerintah
|
1975
|
Izin pemakaian zat radioaktif
|
Peraturan Pemerintah
|
1980
|
Pemeriksaan kesehatan tenaga kerja dalam penyelenggaraan K3
|
Peraturan Menteri
|
1980
|
Syarat-syarat pemasangan dan pemeliharaan alat pemadam api ringan
|
Peraturan Menteri
|
1981
|
Kewajiban melapor penyakit akibat kerja
|
Peraturan Menteri
|
1983
|
Pelayanan kesehatan tenaga kerja
|
Peraturan Menteri
|
1989
|
Ketentuan KK terhadap radiasi
|
Keputusan Dirjen
|
1992
|
Kesehatan
|
Undang-undang
|
1992
|
Persyaratan Kesling RS
|
Peraturan Menteri
|
1993
|
Penyakit yang timbul karena hubungan kerja
|
Keputusan Presiden
|
1993
|
Komite K3
|
Keputusan Menteri
|
1993
|
|
Keputusan Dirjen
|
1996
|
Sistem Manajemen K3 (SMK3)
|
Peraturan Menteri
|
1996
|
Pengamanan bahan berbahaya bagi Kesehatan
|
Peraturan Menteri
|
1997
|
Pelaksanaan Audit system manajemen K3
|
Peraturan Menteri
|
1997
|
Penyelenggaraan pelayanan radiology
|
Peraturan Menteri
|
1997
|
Pembentukan Panitia K3 Rumah Sakit
|
Surat Edaran
|
1997
|
Inspeksi K3
|
Keputusan Menteri
|
1998
|
Persyaratan kesling kerja
|
Keputusan Menteri
|
1999
|
Perubahan PP18 /1999 terhadap pemgelolaan limbah B3
|
PP
|
2003
|
Komite Kesehatan dan Keselamatan Kerja
|
Keputusan Menteri
|
- Tekait dengan peran regulasi
dinas kesehatan, standar K3RS bisa dijadikan sebagai persyaratan
pendirian atau operasi rumahsakit.
Pelaksanaan K3RS pada masa yang lalu ditekankan dengan pola pembinaan dinas kesehatan.
Kebijakan kita selama ini dalam bidang
kesehatan dan keselamatan kerja adalah berupa sosialisasi program,
pelatihan tentang K3RS, menyediakan tenaga khusus, dan membuat pedoman
pelaksanaan.
Cara-cara pembinaan seperti itu
memperlihatkan hasil yang minimal. Satu rumahsakit dalam penelitian ini,
kebetulan swasta, bisa menjadi contoh karena mereka telah secara sadar
menerapkan standar lebih internasional. Rumahsakit swasta yang
berorientasi internasional menganggap K3RS adalah strategis bagi
pelanggan yang sudah makin kritis. Sifat kesukarelaan seperti ini bagi
rumahsakit pemerintah dan swasta lokal bisa berakibat buruk. Pemerintah
dalam hal ini dinas kesehatan mau tidak mau perlu membuat tekanan dari
luar agar kesehatan dan keselamatan kerja betul-betul terjaga.
Pemerintah daerah hendaknya lebih
peduli dengan K3RS, dengan membuat peraturan daerah khusus yang
diberlakukan di daerahnya. Dinas kesehatan bisa mengawasi pelaksanaan
K3RS, diikuti dengan tindakan sanksi bagi yang tidak menerapkannya.
Lebih tegas, perlindungan publik dan pekerja seperti ini harus menjadi
persyaratan mutlak dalam pemberian izin pendirian suatu rumahsakit.
Dilaporkan oleh
Widodo Wirawan dari tesis Bambang Sriyono: R EGULASI DAN PENERAPAN
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) RUMAH SAKIT DI PROPINSI SUMATERA
BARAT, Tesis Program Magister Manajemen Rumah Sakit UGM 2005.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar