Kamis, 01 November 2012

PENEGAKAN PERATURAN K3RS DAN PERAN DINAS KESEHATAN

Penegakan Peraturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumahsakit (K3RS) dan Peran Dinas Kesehatan

 
Peraturan Kesehatan Kerja
 
UU Kesehatan Nomor 23 tahun 1992 pasal 23 tentang kesehatan kerja menyatakan bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.05/Men. 1996 juga mengatur bahwa setiap perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 100 orang atau lebih dan atau yang mengandung potensi bahaya wajib menerapkan sistem manajemen K3 (Bab III Pasal 3).
 
Rumahsakit tidak terlepas dari peraturan-peraturan ini karena teknologi dan sarana kesehatan, kondisi fisik rumahsakit dapat membahayakan pasien, keluarga, serta pekerja. Jika tidak dikelola, rumahsakit tidak terhindar dari kebakaran, bencana, atau dampak buruk pada kesehatan.
 
Ringkasan studi tentang penerapan K3RS di Sumatera Barat di bawah ini bisa dijadikan kasus bagaimana lemahnya komitmen rumahsakit dalam hal ini.
 
K3RS di Indonesia telah memiliki 22 peraturan. Di antara seluruh peraturan itu, paling banyak adalah peraturan menteri (9 buah) dan belum ada sama sekali peraturan daerah. Dinas Kesehatan Propinsi Sumatera Barat sendiri tidak memiliki semua dokumen peraturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah. Dinas kesehatan bahkan tidak memiliki satu staf yang mengurusi bidang ini. Tidak ada tim khusus K3RS. Penjabaran dari regulasi tersebut oleh pemerintah daerah dalam bentuk peraturan daerah belum ada sama sekali. Padahal m engacu pada PP no. 25 tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan propinsi sebagai otonom maka pemerintah daerah mempunyai legalitas dalam mengatur regulasi K3RS.
 
Kenyataan ini barang kali bisa mencerminkan keadaan sebelum desentralisasi. Daerah melaksanakan apa yang menjadi keputusan pusat dan barang kali karena keputusan pusat itu pula, regulasi K3RS ini lemah.


Jika Kesehatan dan Keselamatan Kerja sebagai Pilihan Rasional Rumahsakit
 
Penelitian Bambang mengukur sembilan aspek yang bisa dijadikan tolok ukur bahwa rumahsakit itu memberikan komitmen pelaksanaan K3RS. Seluruh rumahsakit menyediakan sejumlah dana untuk keperluan K3RS. Seperti terlihat dalam tabel di bawah ini, 6 dari 7 rumahsakit belum memiliki sistem keamanan dan tenaga khusus bidang K3RS. Lima rumahsakit belum memiliki sarana IPAL dan sistem pengawasan yang memadai. Selain itu, observasi di lapangan, rumahsakit-rumahsakit ini tidak memiliki sistem pelaporan tentang kecelakaan maupun penyakit akibat kerja.
 
Tabel 1. Komitmen rumahsakit dengan kebijakan Regulasi K3RS
No
Jenis komitmen yang ditunjukkan
RS1
RS2
RS3
RS4
RS5
RS6
RS7
Jumlah
%
1
Dana
P
P
P
P
P
P
P
7
100.0
2
Kebijakan
P
P
P
.
.
.
.
3
42.9
3
Pengawasan
P
P
.
.
.
.
.
2
28.6
4
Penghargaan dan Sanksi
P
.
.
.
.
.
.
1
14.3
5
Organisasi
P
P
P
.
P
.
.
4
57.1
6
Ketenagaan
P
.
.
.
.
.
.
1
14.3
7
Pengadaan APD
P
P
P
P
P
P
P
7
100.0
8
Pengadan IPAL
P
P
.
.
.
.
.
2
28.6
9
Membangun sistim keamanan
P
.
.
.
.
.
.
1
14.3
.
JUMLAH
9
6
4
2
3
2
2
.
.
.
PERSENTASE (%)
100
67
44
22
33
22
22
44,4
.

Tabel 2. Tahun Penerbitan, Isi Regulasi dan Bentuk Regulasi K3RS
TAHUN
REGULASI
Jenis
1970
Keselamatan Kerja
Undang-undang
1975
Keselamatan kerja terhadap radiasi
Peraturan Pemerintah
1975
Izin pemakaian zat radioaktif
Peraturan Pemerintah
1980
Pemeriksaan kesehatan tenaga kerja dalam penyelenggaraan K3
Peraturan Menteri
1980
Syarat-syarat pemasangan dan pemeliharaan alat pemadam api ringan
Peraturan Menteri
1981
Kewajiban melapor penyakit akibat kerja
Peraturan Menteri
1983
Pelayanan kesehatan tenaga kerja
Peraturan Menteri
1989
Ketentuan KK terhadap radiasi
Keputusan Dirjen
1992
Kesehatan
Undang-undang
1992
Persyaratan Kesling RS
Peraturan Menteri
1993
Penyakit yang timbul karena hubungan kerja
Keputusan Presiden
1993
Komite K3
Keputusan Menteri
1993
  • Persyaratan kesehatan lingkungan ruang & Bangunan serta fasilitas sanitasi rumah sakit
  • Persyaratan kesehatan konstruksi ruang di rumah sakit.
  • Persyaratan & petunjuk teknis tata cara penye hatan lingkungan RS
Keputusan Dirjen
1996
Sistem Manajemen K3 (SMK3)
Peraturan Menteri
1996
Pengamanan bahan berbahaya bagi Kesehatan
Peraturan Menteri
1997
Pelaksanaan Audit system manajemen K3
Peraturan Menteri
1997
Penyelenggaraan pelayanan radiology
Peraturan Menteri
1997
Pembentukan Panitia K3 Rumah Sakit
Surat Edaran
1997
Inspeksi K3
Keputusan Menteri
1998
Persyaratan kesling kerja
Keputusan Menteri
1999
Perubahan PP18 /1999 terhadap pemgelolaan limbah B3
PP
2003
Komite Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Keputusan Menteri
- Tekait dengan peran regulasi dinas kesehatan, standar K3RS bisa dijadikan sebagai persyaratan pendirian atau operasi rumahsakit.

Pelaksanaan K3RS pada masa yang lalu ditekankan dengan pola pembinaan dinas kesehatan.
 
Kebijakan kita selama ini dalam bidang kesehatan dan keselamatan kerja adalah berupa sosialisasi program, pelatihan tentang K3RS, menyediakan tenaga khusus, dan membuat pedoman pelaksanaan.

Cara-cara pembinaan seperti itu memperlihatkan hasil yang minimal. Satu rumahsakit dalam penelitian ini, kebetulan swasta, bisa menjadi contoh karena mereka telah secara sadar menerapkan standar lebih internasional. Rumahsakit swasta yang berorientasi internasional menganggap K3RS adalah strategis bagi pelanggan yang sudah makin kritis. Sifat kesukarelaan seperti ini bagi rumahsakit pemerintah dan swasta lokal bisa berakibat buruk. Pemerintah dalam hal ini dinas kesehatan mau tidak mau perlu membuat tekanan dari luar agar kesehatan dan keselamatan kerja betul-betul terjaga.

Pemerintah daerah hendaknya lebih peduli dengan K3RS, dengan membuat peraturan daerah khusus yang diberlakukan di daerahnya. Dinas kesehatan bisa mengawasi pelaksanaan K3RS, diikuti dengan tindakan sanksi bagi yang tidak menerapkannya. Lebih tegas, perlindungan publik dan pekerja seperti ini harus menjadi persyaratan mutlak dalam pemberian izin pendirian suatu rumahsakit.

Dilaporkan oleh Widodo Wirawan dari tesis Bambang Sriyono: R EGULASI DAN PENERAPAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) RUMAH SAKIT DI PROPINSI SUMATERA BARAT, Tesis Program Magister Manajemen Rumah Sakit UGM 2005.